PANDEGLANG, BANTEN, - Organisasi profesi Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Propinsi Banten bersama beberapa pengusaha kontruksi asal Pandeglang mendatangi Kejaksaan Tinggi Banten di Serang, Senin (4/9/2023).
Kedatangannya ke Kejati Banten bermaksud melayangkan surat permohonan audiensi perihal dugaan monopoli dan jual beli proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang, yang tengah viral di media sosial dan pemberitaan media online.
Kepada awak media, seorang pengusaha asal Pandeglang, EZ dan rekannya MM mengatakan, dirinya dan rekan pengusaha lain, ingin beraudiensi dengan Kejati Banten perihal dugaan Korupsi jual beli proyek Disdikpora yang dilakukan oknum KPA dan PPTK.
"Hari ini kami layangkan surat permohonan audiensi ke Kejati Banten. Harapannya kami dapat dilayani dan hasil audiensi nanti penegak hukum dalam hal ini Kejati Banten, kiranya dapat menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum yang berlaku, " ujar EZ
EZ menambahkan, dugaan monopoli proyek Disdikpora bukan saja dapat merugikan keuangan negara, akan tetapi dapat merugikan masyarakat juga.
"Dampak adanya monopoli dan jual beli proyek hingga 20 persen dari nilai kontrak, jelas selain negara dirugikan, masyarakat juga sudah tentu akan dirugikan dari hasil pekerjaan yang tidak maksimal. Dalam pengertian mutu dan kualitasnya tidak akan sesuai harapan, " tegas EZ
Diketahui kedatangan pengurus JNI dan pengusaha langsung diterima pegawai kejaksaan tinggi Banten di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), bagian registrasi surat yang selanjutnya akan disampaikan ke pimpinan guna menentukan jadwal audiensi yang dimohon tersebut.***